Manfaat yang diperoleh negara
Indonesia karena bekerjasama dengan negara lain
Manfaat Kerjasama dan Perjanjian Internasional merupakan salah
satu tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ketertiban dunia hanya mungkin terwujud
jika setiap negara hidup berdampingan secara damai. Apabila setiap negara tidak
berkeinginan untuk menyerang negara lain, melanggar hak asasi manusia, atau
bertindak sewenang-wenang, maka perdamaian dunia akan terwujud. Hidup
berdampingan dengan bangsa-bangsa lain secara damai merupakan dambaan bagi
setiap bangsa yang beradab di dunia. Secara fisik maupun psikis (kejiwaan). Hati
nurani manusia sangat merindukan rasa damai, aman, tertib dan tenteram dalam
suasana perikeadilan dan perikemanusiaan. Dalam rangka menciptakan perdamaian
dunia yang abadi, adil dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan
politik luar negeri yang bebas dan aktif. Dengan melakukan kerjasama
internasional maka akan lebih menjamin persahabatan antar bangsa. Kerjasama
Internasional biasanya untuk kepentingan pedagangan, ekonomi, ketahanan negara
serta bidang-bidang yang lainnya. Contoh, RRC ajari RI untuk membuat rudal.
Contoh yang paling mudah adalah perdagangan internasional.
Dengan
perdagangan internasional, setiap negara dapat memenuhi kebutuhannya. Jadi,
intinya kerjasama internasional disebabkan oleh saling ketergantungan antar
negara. Setiap negara saling membutuhkan. Indonesia
sebagai negara yang berkembang terus-menerus memajukan pembangunannya di
berbagai sektor, seperti sektor ekonomi , pendidikan, pertahanan dan keamanan
serta sektor yang lainnya. Secara tidak langsung, hubungan politik luar negeri
Indonesia dengan dunia internasional juga ikut mempengaruhi keadaan pembangunan
di Indonesia. Politik Luar Negeri Indonesia dilaksanakan berlandaskan pada
Pancasila dan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 khususnya alinea II dan IV
menegaskan bahwa Negara Indonesia sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat
berhak menentukan nasibnya sendiri serta berhak mengatur hubungan kerja sama
dengan Negara lain. Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia terdapat dalam UU
No. 37 tahun 1999 Pasal 1 ayat (2) tentang hubungan luar negeri yang
menjelaskan bahwa Politik Luar Negeri Indonesia adalah “Kebijakan, sikap, dan
langkah pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan dengan Negara lain.
Organisasi Internasional dan subyek hukum Internasional lainnya dalam rangka
menghadapi masalah Internasional guna mencapai tujuan Nasional”.
Prinsip
Politik Luar Negeri Bebas Aktif
1. Bebas berarti
“Bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah Internasional
dan terlepas dari kekuatan raksasa dunia”.
2. Aktif berarti
“Ikut memberikan sumbangan baik dalam bentuk pemikiran maupun menyelesaikan
bebagai konflik dan permasalahan dunia”. Aktif menunjukkan adanya kewajiban
pemerintah menunaikan instruksi UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Manfaat Indonesia melakukan
hubungan dengan negara lain yaitu:
1. Mempertahankan
kemerdekaan Bangsa dan menjaga keselamatan Negara.
2. Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat apabila barang tersebut belum bisa diproduksi di dalam Negeri.
3. Meningkatkan
perdamaian Internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat
membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran
rakyat.
4. Meningkatkan
kemakmuran segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam
Pancasila sebagai dasar falsafah Negara RI.
5. Menciptakan
kesepahaman dan koordinasi yang lebih terarah untuk bekerjasama dengan
lembaga-lembaga mitra secara bilateral, regional dan internasional dalam
meningkatkan saling pengertian dalam upaya menjaga keamanan kawasan, integrasi
wilayah dan pengamanan kekayaan sumber daya alam nasional.
6. Menyusunan
kerangka kerja yang lebih terarah dan tindak lanjut terciptanya
pembentukan Organisasi Security/Economic/Sociocultural Community.
7. Memantapan
kerjasama internasional di bidang ekonomi, perdagangan, sosial dan budaya serta
bagi pencapaian tujuan pembangunan sosial ekonomi yang disepakati secara
internasional termasuk Millenium Development Goals (MDGs).
8. Dapat
memberi fasilitas jaringan diplomasi kebudayaan dan pendidikan berbasiskan
inisiatif masyarakat secara luas.
9. Dapat
menambah fasilitas untuk memperluas jaringan dan peningkatan
pemanfaatan Sister City antara kota-kota dan propinsi di Indonesia
dengan kota-kota dan propinsi/distrik di mancanegara yang sudah berkembang dan
maju.
10. Meningkatkan
upaya penanggulangan kejahatan lintas batas negara seperti terorisme, pencucian
uang, kejahatan narkotika, penyelundupan dan perdagangan manusia melalui
kerjasama bilateral, regional dan multilateral yang dilakukan secara inklusif,
demokratis dan sejalan dengan prinisp-prinsip hukum internasional.
11. Menambah
keikutsertaan dalam menciptakan perdamaian dunia.
12. Berusaha
mengatasi ketinggalannya dengan bantuan serta kerja sama dengan Negara maju.
13. Kemajuan
kekuatan militer.
14. Dapat
menjelaskan dalam menanggulangi penyelundupan manusia yang modus operandinya
memiliki kesamaan antar satu negara dengan negara lain.
15. Peningkataan
kerja sama di bidang pertanian, terutama alih teknologi informasi dan
teknologi, perdagangan, pelatihan, teknik dan penelitian dalam bidang pertanian.
16. Dapat
menginvestasi dan energi diharapkan bisa lebih berkembang lagi.
17. Meningkatkan
perekonomian kedua negara.
18. Membuka
lapangan kerja yang memang dibutuhkan untuk mengurangi pengangguran yang terus
meningkat dewasa ini.
Hubungan
Internasional juga berkaitan erat dengan Perdagangan internasional. Perdagangan
internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh
penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan
bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan
individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu
negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan
internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun
perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra,
Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru
dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut
mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran
perusahaan multinasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar