Laman

Minggu, 01 September 2013

manfaat hubungan internasional

Manfaat yang diperoleh negara Indonesia karena bekerjasama dengan negara lain

Manfaat Kerjasama dan Perjanjian Internasional merupakan salah satu tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ketertiban dunia hanya mungkin terwujud jika setiap negara hidup berdampingan secara damai. Apabila setiap negara tidak berkeinginan untuk menyerang negara lain, melanggar hak asasi manusia, atau bertindak sewenang-wenang, maka perdamaian dunia akan terwujud. Hidup berdampingan dengan bangsa-bangsa lain secara damai merupakan dambaan bagi setiap bangsa yang beradab di dunia. Secara fisik maupun psikis (kejiwaan). Hati nurani manusia sangat merindukan rasa damai, aman, tertib dan tenteram dalam suasana perikeadilan dan perikemanusiaan. Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Dengan melakukan kerjasama internasional maka akan lebih menjamin persahabatan antar bangsa. Kerjasama Internasional biasanya untuk kepentingan pedagangan, ekonomi, ketahanan negara serta bidang-bidang yang lainnya. Contoh, RRC ajari RI untuk membuat rudal. Contoh yang paling mudah adalah perdagangan internasional.


    Dengan perdagangan internasional, setiap negara dapat memenuhi kebutuhannya. Jadi, intinya kerjasama internasional disebabkan oleh saling ketergantungan antar negara. Setiap negara saling membutuhkan. Indonesia sebagai negara yang berkembang terus-menerus memajukan pembangunannya di berbagai sektor, seperti sektor ekonomi , pendidikan, pertahanan dan keamanan serta sektor yang lainnya. Secara tidak langsung, hubungan politik luar negeri Indonesia dengan dunia internasional juga ikut mempengaruhi keadaan pembangunan di Indonesia. Politik Luar Negeri Indonesia dilaksanakan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 khususnya alinea II dan IV menegaskan bahwa Negara Indonesia sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat berhak menentukan nasibnya sendiri serta berhak mengatur hubungan kerja sama dengan Negara lain. Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia terdapat dalam UU No. 37 tahun 1999 Pasal 1 ayat (2) tentang hubungan luar negeri yang menjelaskan bahwa Politik Luar Negeri Indonesia adalah “Kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan dengan Negara lain. Organisasi Internasional dan subyek hukum Internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah Internasional guna mencapai tujuan Nasional”.
Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif
1.      Bebas berarti “Bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah Internasional dan terlepas dari kekuatan raksasa dunia”.
2.      Aktif berarti “Ikut memberikan sumbangan baik dalam bentuk pemikiran maupun menyelesaikan bebagai konflik dan permasalahan dunia”. Aktif menunjukkan adanya kewajiban pemerintah menunaikan instruksi UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Manfaat Indonesia melakukan hubungan dengan negara lain yaitu:
1.      Mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan menjaga keselamatan Negara.
2.      Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang tersebut belum bisa diproduksi di dalam Negeri.
3.      Meningkatkan perdamaian Internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
4.      Meningkatkan kemakmuran segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila sebagai dasar falsafah Negara RI.
5.      Menciptakan kesepahaman dan koordinasi yang lebih terarah untuk bekerjasama dengan lembaga-lembaga mitra secara bilateral, regional dan internasional dalam meningkatkan saling pengertian dalam upaya menjaga keamanan kawasan, integrasi wilayah dan pengamanan kekayaan sumber daya alam nasional.
6.      Menyusunan kerangka kerja yang lebih terarah dan tindak lanjut terciptanya pembentukan Organisasi Security/Economic/Sociocultural Community.
7.      Memantapan kerjasama internasional di bidang ekonomi, perdagangan, sosial dan budaya serta bagi pencapaian tujuan pembangunan sosial ekonomi yang disepakati secara internasional termasuk Millenium Development Goals (MDGs).
8.       Dapat memberi fasilitas jaringan diplomasi kebudayaan dan pendidikan berbasiskan inisiatif masyarakat secara luas.
9.      Dapat menambah fasilitas untuk memperluas jaringan dan peningkatan pemanfaatan Sister City antara kota-kota dan propinsi di Indonesia dengan kota-kota dan propinsi/distrik di mancanegara yang sudah berkembang dan maju.
10.  Meningkatkan upaya penanggulangan kejahatan lintas batas negara seperti terorisme, pencucian uang, kejahatan narkotika, penyelundupan dan perdagangan manusia melalui kerjasama bilateral, regional dan multilateral yang dilakukan secara inklusif, demokratis dan sejalan dengan prinisp-prinsip hukum internasional.
11.  Menambah keikutsertaan dalam menciptakan perdamaian dunia.
12.  Berusaha mengatasi ketinggalannya dengan bantuan serta kerja sama dengan Negara maju.
13.  Kemajuan kekuatan militer.
14.  Dapat menjelaskan dalam menanggulangi penyelundupan manusia yang modus operandinya memiliki kesamaan antar satu negara dengan negara lain.
15.  Peningkataan kerja sama di bidang pertanian, terutama alih teknologi informasi dan teknologi, perdagangan, pelatihan, teknik dan penelitian dalam bidang pertanian.
16.  Dapat menginvestasi dan energi diharapkan bisa lebih berkembang lagi.
17.  Meningkatkan perekonomian kedua negara.
18.  Membuka lapangan kerja yang memang dibutuhkan untuk mengurangi pengangguran yang terus meningkat dewasa ini.

Hubungan Internasional juga berkaitan erat dengan Perdagangan internasional. Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar