Manfaat yang diperoleh negara
Indonesia karena bekerjasama dengan negara lain
Manfaat Kerjasama dan Perjanjian Internasional merupakan salah
satu tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ketertiban dunia hanya mungkin terwujud
jika setiap negara hidup berdampingan secara damai. Apabila setiap negara tidak
berkeinginan untuk menyerang negara lain, melanggar hak asasi manusia, atau
bertindak sewenang-wenang, maka perdamaian dunia akan terwujud. Hidup
berdampingan dengan bangsa-bangsa lain secara damai merupakan dambaan bagi
setiap bangsa yang beradab di dunia. Secara fisik maupun psikis (kejiwaan). Hati
nurani manusia sangat merindukan rasa damai, aman, tertib dan tenteram dalam
suasana perikeadilan dan perikemanusiaan. Dalam rangka menciptakan perdamaian
dunia yang abadi, adil dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan
politik luar negeri yang bebas dan aktif. Dengan melakukan kerjasama
internasional maka akan lebih menjamin persahabatan antar bangsa. Kerjasama
Internasional biasanya untuk kepentingan pedagangan, ekonomi, ketahanan negara
serta bidang-bidang yang lainnya. Contoh, RRC ajari RI untuk membuat rudal.
Contoh yang paling mudah adalah perdagangan internasional.